Kamis, 11 Februari 2010

Batas Maksimum Penggunaan MSG

DALAM peraturan Menteri Kesehatan RI No. 7221 Menkes/Per/IX/88 tentang bahan tambahan makanan, jelas tercantum kata secukupnya dalam kolom batas maksimum penggunaan asam glutamat.

Departemen kesehatan kita memang beralasan ketika merumuskan "Acceptable Daily Intake, Notspec-ifield) untuk MSG dengan kata "secukupnya", berapa saja, asal masih dapat diterima lidah kita.

Selera manusia tidak sama. Ada yang merasa cukup gurih hanya setengah bungkus bumbu, ada pula yang harus menggunakan satu bungkus. Malah masih ada yang perlu menambahkan lagi beberapa taburan MSG murni.

Semuanya memberikan alasan yang tidak menyalahi fakta mengenai MSG, bahwa MSG masuk dalam daftar GRAS (Generally Recognized as Safe). Semua bahan tambahan pangan yang tergolong GRAS tidak perlu dinyatakan dengan angka ba-
tas maksimum penggunaannya.

Secara alami asam glutamat terdapat dalam makanan kita sehari-hari seperti daging, telur, susu (termasuk ASI), keju, tomat dan berbagai macam sayuran dalam keadaan terikat dalam protein. Ini yang membuat rasanya tidak segurih MSG.

Badan pengawas obat dan makanan kita telah menerbitkan buku kumpulan Peraturan Perun-dang-Undangan di Bidang Makanan, termasuk bahan tambahan makanan agar masyarakat pada u-mumnya, khususnya yang bergerak di bidang produksi pangan mempunyai pengetahuan yang benar dan cukup luas terhadap penggunaan bahan tambahan pangan. Terima kasih.

Dra. I nlii-iim M. Gomulja


Sumber :
Pos Kota dalam :
http://bataviase.co.id/node/12387
11 Desember 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar